Penghapusan Sanksi Pajak untuk Keterlambatan Pembayaran
Jakarta, 28 Februari 2025 - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, baru saja mengeluarkan aturan yang mengatur tentang penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) karena implementasi sistem Coretax DJP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak, serta pelaporan SPT. Ini termasuk kategori pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), kecuali untuk pajak yang terutang dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak lainnya seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 26.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penghapusan sanksi yang diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025. Wajib pajak yang membayarkan pajak setelah tenggat waktu akan dibebaskan dari denda administrasi, selama pembayaran dilakukan paling lambat hingga 28 Februari 2025.
Selain itu, ada juga ketentuan yang memberikan penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan SPT. Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada masa pajak Januari 2025 setelah tenggat waktu, hingga 28 Februari 2025, akan diperbolehkan tanpa dikenakan sanksi. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaporan SPT di bulan berikutnya, yaitu Februari hingga Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo.
Dalam situasi di mana Surat Tagihan Pajak (STP) sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara otomatis. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang terpengaruh oleh transisi sistem baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi banyak wajib pajak, terutama di saat mereka menghadapi tantangan dalam proses adaptasi terhadap sistem Coretax. Dengan tidak diterbitkannya STP, diharapkan dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban mereka, sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap agar transaksi pajak dapat lebih teratur dan transparan, serta memberikan pengertian yang lebih baik kepada wajib pajak mengenai tanggung jawab mereka. Pengaturan yang lebih fleksibel dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Indonesia.
Kesimpulan
Keputusan penghapusan sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah strategis untuk menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan ketentuan yang berlaku mulai tahun 2025 ini, diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tetap mengikuti perkembangan aturan pajak ke depan.
Comments