Perubahan Ketentuan Penempatan DHE SDA Mulai Berlaku pada Maret 2025

Pemerintah Republik Indonesia bersiap untuk mengimplementasikan peraturan baru terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional serta sektor ekspor.

Pengenalan Ketentuan Baru

Menurut informasi yang diterima dari kementerian terkait, terdapat beberapa instrumen penempatan yang disiapkan untuk DHE SDA. Di antaranya adalah rekening khusus untuk DHE SDA, berbagai instrumen perbankan, serta fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Indonesia (BI). Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Ferry Irawan, menegaskan bahwa para eksportir dapat memanfaatkan lima instrumen ini untuk menyesuaikan kewajiban mereka dalam penempatan DHE SDA.

Rincian Kewajiban Penempatan

Beberapa komoditas yang termasuk dalam ketentuan baru ini meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, harus dicatat bahwa sektor minyak dan gas (migas) mendapat pengecualian dari kewajiban penempatan DHE ini selama 12 bulan ke depan. Lamanya waktu pengecualian ini diharapkan dapat memberi ruang bagi para pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada tanpa menambah beban operasional mereka.

Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban

Untuk mengatur kepatuhan di antara eksportir, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan ini. Sanksi tersebut berupa penangguhan layanan ekspor, yang diharapkan akan mendorong semua pihak untuk mematuhi aturan baru ini. Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha eksportir di tingkat global.

Dampak dan Harapan ke Depan

Implementasi peraturan ini akan berpengaruh signifikan terhadap cara pelaku industri menghadapi tantangan di pasar internasional. Dengan adanya insentif pajak berupa tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari instrumen DHE SDA, diharapkan eksportir akan lebih termotivasi untuk menjalankan kewajiban penempatan ini secara lebih efisien. Hal ini akan membantu mempertahankan arus devisa yang penting bagi kegiatan perekonomian nasional.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya peraturan yang lebih ketat dan transparan, efisiensi dalam pengelolaan DHE SDA dapat tercapai. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di sektor sumber daya alam, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Kesimpulan

Dengan berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di sektor ekstraktif dapat beradaptasi dan menerapkan kewajiban penempatan DHE SDA dengan baik. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA, tetapi juga untuk menciptakan suasana bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia. Pemerintah percaya bahwa dukungan terhadap eksportir serta kepatuhan terhadap aturan baru ini akan sangat menentukan masa depan perekonomian Indonesia.